Pasal 1
Pena Nusantara dan Penulis bekerjasama dalam penerbitan buku secara Indie.
Buku diterbitkan dalam bentuk Cetak maupun Digital (e-book).
Pasal 2
Buku dipromosikan secara online oleh Pena Nusantara melalui website maupun sosial media. Buku dengan kualitas tertentu, akan dijual secara offline pada kegiatan-kegiatan yang dikelola atau dihadiri oleh Pena Nusantara. Dalam hal ini, Penulis akan diberitahu sebelumnya.
Pasal 3
Apabila Penulis menginginkan pendistribusian bukunya ke toko-toko buku offline secara nasional, Penulis berhak mendapatkan fasilitas distribusi dari Penerbit. Perjanjian diatur kemudian.
Pasal 4
Penulis menjamin bahwa naskah yang diterbitkan adalah hasil karya sendiri, bukan jiplakan, terjemahan, atau saduran dari karya orang lain. Naskah juga tidak atau belum diterbitkan di penerbit lain.
Pasal 5
Penulis menjamin bahwa naskahnya tidak mengandung provokasi, pesimisme, tidak menghina Indonesia, tidak menyinggung SARA, serta tidak mengandung pornoliterasi atau pornografi.
Pasal 6
Apabila di kemudian hari diketahui adanya pelanggaran pada pasal 4 dan 5 di atas, maka Pena Nusantara akan menghentikan proses penerbitan buku terkait dan mem-black list Penulis.
Pasal 7
Penulis adalah penanggung jawab tunggal terhadap konten naskah. Apabila di kemudian hari terdapat hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, maka tanggung jawab sepenuhnya ditanggung oleh Penulis, bukan Penerbit.
Pasal 8
Pena Nusantara akan mencetak buku Penulis hanya ketika ada permintaan cetak oleh Penulis. Jumlah minimal permintaan cetak buku adalah 10 (sepuluh) eksemplar.
Pasal 9
Penulis mendapatkan Diskon Bertingkat atas Biaya Produksi Cetak Buku yaitu sebesar
10% (cetak 101–300 eks), 15% (cetak 301–500 eks), 20% (cetak > 500 eks).
Pasal 10
Penulis mendapatkan 1 (satu) eksemplar Buku Cetak secara Gratis untuk setiap mencetak 30 eksemplar bukunya. Hal ini berlaku juga untuk setiap kelipatannya.
Pasal 11
(Penentuan Harga)
- Penulis berhak menentukan sendiri Harga Jual Buku Cetak.
- Harga Buku Digital (e-book) ditetapkan oleh Penerbit dan Gramedia Digital tanpa persetujuan Penulis, dengan ketentuan harga e-book lebih murah daripada harga Buku Cetak.
Pasal 12
(Royalti)
- Royalti Penulis adalah 100% dari penjualan Buku Cetak.
- Royalti e-book adalah 20% dari Penjualan Bersih yaitu hasil penjualan e-book setelah dipotong dengan Payment Gateway yang ditentukan oleh Gramedia Digital.
Pasal 13
(Hak Penerbitan dan Cetak Buku)
Hak Penerbitan dan Percetakan buku adalah satu-satunya milik Penerbit Pena Nusantara. Sehingga materi cetak buku adalah milik Penerbit. Penulis tidak mendapatkan materi cetak dalam bentuk soft copy, kecuali yang terdapat watermark didalam-nya.
Pasal 14
(Hak Penerbitan dan Cetak)
- Hak Jual Buku Cetak adalah satu-satunya milik Penulis. Seluruh transaksi pembelian Buku Cetak oleh konsumen (Pihak ke-3) dilakukan ke nomor kontak Penulis atau perwakilannya. Penerbit tidak melayani pembelian Buku Cetak dari konsumen (Pihak ke-3).
- Hak jual e-book adalah milik Gramedia Digital. Pengadaan Buku Digital (e-book) serta seluruh sistemnya dilakukan oleh Gramedia Digital sebagai mitra Penerbit Pena Nusantara. Pembelian e-book bisa dilakukan melalui aplikasi Gramedia Digital yang tersedia di App Store, Google Play, dan Windows Store.
Pasal 15
Terkait Pasal 14 Butir 1 tentang Hak Jual, Penerbit mengunggah sampul buku dan spesifikasi buku ke dalam website Penerbit. Kontak pemesanan buku cetak (bukan digital) diarahkan langsung kepada kontak person Penulis atau perwakilannya. Sehingga jumlah pembelian Buku Cetak oleh konsumen (Pihak ke-3) diketahui langsung oleh Penulis. Pembayaran ditransfer langsung oleh konsumen (Pihak ke-3) ke rekening Penulis.
Pasal 16
Royalti hasil penjualan Buku Digital (e-book) dilaporkan oleh Penerbit setelah Penulis mengirimkan invoice penagihan kepada Penerbit setiap bulan Februari atau September dengan menyantumkan nomor rekening yang ditunjuk.
Pasal 17
Guna mengetahui detil (rincian) penetapan royalti atas penjualan buku digital (e-book) yang ditetapkan Gramedia Digital, Penulis dapat meminta bantuan dari akuntan publik untuk mengetahui jumlah buku yang dicetak dan telah dijual serta harga penjualannya.
Pasal 18
Naskah yang telah diterbitkan melalui Penerbit Pena Nusantara tidak dapat ditarik kembali oleh Penulis. Penarikan dapat dilakukan dengan kompensasi biaya kerugian kepada penerbit sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Penarikan yang dilakukan secara sepihak, Penulis akan di-black listdan dimasukkan ke dalam “Daftar Penulis Hitam” oleh Penerbit.
Pasal 19
Naskah Terbit yang tidak dicetak selama maksimal 6 (enam) bulan, naskah dianggap Tidak Aktif.
Dalam hal ini, Penerbit tidak bertanggung jawab untuk menyimpan Naskah Terbit Penulis.
Pasal 20
Kontrak kerjasama ini sah dan memiliki kekuatan hukum. Penulis yang telah mengirimkan naskahnya ke email Pena Nusantara, dianggap telah menyetujui kontrak kerjasama ini.